Selasa, 23 Maret 2010

Ruang Publik Dalam Dunia Maya



Dalam bahasa Jurgen Habermas, negri ini mempunyai sebuah ruang publik yang menyimpan kekuatan-kekuatan demokratis. Ruang publik ini bersifat independen dan bersih dari intervensi-intervensi. Didalamnya suara-suara rakyat saling berkomunikasi dan berwacana demi satu cita-cita luhur, demokrasi deliberatif.

Demokrasi deliberatif yang menjadi wacana Habermas sebagai efek berjalannya ruang publik akan mengakomodir dan meningkatkan intensitas partisipasi warga negara dalam proses pembentukan aspirasi dan opini, agar kebijakan-kebijakan dan undang-undang yang dihasilkan oleh pihak yang memerintah semakin mendekati harapan pihak yang diperintah.

Namun dalam kenyataannya, ruang publik yang terlembaga dalam DPR RI seperti kehilangan perannya sehingga kebijakan-kebijakan yang dilahirkan tidak lagi legitimate. Dalam kasus terbaru perseteruan antara POLRI vs KPK saja DPR terlihat memble. Suara-suara yang dilontarkan masyarakat dari balik megahnya gedung perwakilan rakyat yang menuntut penyelesaian kasus dugaan kriminalisasi KPK hanya ditanggapi sekilas dan setelah itu hilang begitu saja. Hal ini menandakan bahwa intensitas partisipasi masyarakat tidak mendapatkan tempat.

Tak heran jika fenomena yang muncul saat ini, masyarakat lebih suka menyuarakan aspirasinya lewat dunia maya. Dalam kasus Chandra Hamzah-Bibit S. Riyanto saja lebih dari 1000.000 orang Facebooker turut berpartisipasi. Belum lagi jutaan komentar, status dan artikel yang tersebar di berbagai situs seperti Facebook, Twitter maupun Blog.

Hal ini memang tidak bisa dilepaskan dari revolusi media pada paruh abad ke-20. Bermula dari perkembangan teknologi komunikasi sejak masa Yunani hingga penemuan mesin cetak oleh Gutenberg, pola komunikasi memang selalu berubah sebagai efek revolusi industri. Ditambah lagi dengan merajalelanya internet, kini dunia sudah menjadi global village (kampung global).

Dalam unsur komunikai, source, message, channel, receiver (SMCR), internet memang menjadi channel atau saluran komunikasi yang paling mudah dan murah bagi terlaksananya komunikasi horizontal antar masyarakat maupun komunikasi vertikal dari masyarakat kepada kaum elite politik. Ketika ruang publik DPR dibungkam dan media-media seperti koran dan TV tidak lagi objektif, internet memang bisa menjadi tempat pelarian yang pas. Sikap kritis yang dilontarkan masyarakat lewat dunia maya membuat batas-batas ruang publik itu tak lagi kentara.

Gejala-gejala yang muncul memang sudah mengubah persepsi orang tentang konsep media. Televisi dan koran kini tak lagi menjadi arus utama. Internet yang menjanjikan kemudahan dan kecepatan berkomunikasi menjadi tempat menjamurnya beragam fenomena sosial di masyarakat. Bukan tidak mungkin di masa yang akan datang akan muncul gerakan-gerakan grasroot lewat pemanfaatan dunia maya.

Dengan mengarus-utamanya internet dalam kehidupan sehari-hari bukan tidak mungkin masyarakat akan terjebak periode akhir sosial di mana manusia tidak lagi merasa nyata. Jika sudah begitu, pergerakan dalam ranah praksis akan semakin berkurang. Padahal dunia akan menjadi tidak seimbang jika suara-suara kritis dan pergerakan sosial hanya terkonsentrasi di wilayah virtual.

Oleh karena itu, sudah saatnya bagi pemerintah untuk mempertimbangkan fungsi yang dijalankan dunia maya sebagai pranata sosial. Sebab suara-suara kritis masyarakat yang terdengar dari balik layar monitor yang membuat dunia semakin sempit itu adalah suara rakyat yang peduli terhadap bangsanya. Selain itu, pemerintah juga harus membuka kembali keran-keran komunikasi vertikal yang selama ini tersumbat beragam kepentingan. Hal ini menjadi penting agar kasus penangkapan Prita Mulyasari dalam kasus dengan RS Omni International beberapa waktu lalu yang berusaha menjalankan parlemen online tak lagi terulang.

Seputar Indonesia 18 November 2009

Sabtu, 02 Januari 2010

Keputusan Gegabah FTA Asean-Cina

Sumber: www.cerasis.com


BERAWAL dari konsensus Washington, neoliberalisme mencakup tiga hal yang menjadi senjata utama kaum neoliberalis yaitu liberalisasi,deregulasi, dan privatisasi. Liberalisasi perdagangan berarti meniadakan segala hambatan dan proteksi yang dilakukan sebuah negara terhadap barang-barang yang masuk ke wilayahnya.

Bagi negara-negara maju, ini tentu sebuah keuntungan besar sebab barang-barang dari negara maju yang menyerbu masuk ke negara berkembang jelas lebih berkualitas dan akan menguasai pasar setempat. Ditambah lagi dengan iklan-iklan yang menggiurkan, kini barang-barang dari negara maju menjelma menjadi barang yang diburu meskipun tidak terlalu diperlukan konsumen. Lantas apa dampak dari liberalisasi ini bagi negara berkembang? Dalam kasus Indonesia,liberalisasi berarti Indonesia mengekspor bahanbahan mentah dengan murah ke negara maju untuk kemudian dijadikan barang jadi dan diimpor lagi ke Indonesia dengan harga selangit.

Hal inilah yang membuat negara maju berambisi mengeksploitasi Indonesia untuk diambil sumber barang mentahnya sekaligus dijadikan pangsa pasar yang menggiurkan bagi negara maju. Negara maju bahkan hanya memoles sedikit barang mentah dari Indonesia. Akibatnya, industri manufaktur dalam negeri kocar-kacir. Belum lagi perilaku konsumerisme yang turut melanda masyarakat. Jika Indonesia terus mau didikte untuk meliberalisasi berbagai sektor industrinya, Indonesia akan kebanjiran produk luar negeri yang akhirnya akan membuat industri dalam negeri gulung tikar. Jika sudah begitu, angka pengangguran akan meningkat.

Peningkatan angka pengangguran tentu saja akan mendongkrak angka kemiskinan pula. Sayangnya, saat ini pemerintah malah meneken perjanjian FTA ASEAN-China per 1 Januari 2010.Hal itu berarti terhitung 1 Januari 2010 produk-produk China akan menyerbu pasar dalam negeri. Ketika industri dalam negeri baru mulai berbenah setelah diterjang krisis global, mereka juga diharuskan untuk bertarung melawan gempuran produk dari China. Kekhawatiran seperti inilah yang membuat pelaku ekonomi dari berbagai sektor industri dalam negeri menolak FTA ASEAN-China. Sementara itu, China menyetujui FTA ini.

China sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi paling konsisten di dunia hingga angka 10 % per tahun tentu saja mempunyai kapasitas produksi yang besar.Barang-barang hasil produksi inilah yang akan mendapatkan pasarnya jika Indonesia menyetujui FTA ASEAN-China. Data perdagangan dengan China menyebutkan,Indonesia mengalami defisit neraca perdagangan nonmigas USD1,3 miliar pada 2007 dan menjadi USD9,2 miliar pada 2008. Sedangkan pada kurun waktu Januari–Oktober 2009 saja,defisit sudah mencapai USD3,9 miliar.

Hal ini karena impor dari China sudah mencapai angka 17,2 % dari total impor nonmigas. Sedangkan China hanya menyerap 8,7% dari keseluruhan ekspor Indonesia. Dari data ini, pemerintah seharusnya tidak gegabah menyetujui FTA ASEAN-China.Kredibilitas Indonesia memang akan turun di mata dunia, namun menyelamatkan industri dalam negeri yang sama artinya dengan mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan tentu saja jauh lebih penting.

Dengan menyepakati FTA ASEAN-China sama saja menggali kuburan sendiri bagi Indonesia sekaligus menjawab perdebatan masa kampanye dulu tentang haluan apakah yang dianut? Ekonomi kerakyatan atau neoliberalisme.(*)


Tulisan ini pernah dimuat di Harian Seputarr Indonesia edisi Sabtu, 2 Januari 2010

Selasa, 24 November 2009

Reformasi Institusi Penegak Hukum Ala Presiden

Apa yang salah dengan negri ini hingga bisa terjadi kasus memalukan yang melibatkan tiga institusi bergengsi (Polri, Kejaksaan Agung dan KPK) serta bahkan presiden sekalipun?. Bagi banyak kalangan, jawaban atas pertanyaan ini bisa saja sangat beragam. Namun yang pasti, sedang terj$adi krisis kemanusiaan, keadilan dan kebenaran di tubuh institusi penegak hukum republik ini.

KIni pertentangan bukan lagi terjadi diantara kelas borjuis dan kelas pekerja seperti kata Marx, namun pertentangan juga sudah merambah antara elite politik yang seharusnya mengurusi rakyat Indonesia .

Bak pertunjukan drama ataupun adegan film-film Hollywood , kasus bank Century menggelinding seperti bola liar menyeret pengusaha, kepolisian, Makelar Kasus (Markus), Jaksa, pemberantas korupsi hingga presiden dan media untuk terjerumus ke dalamnya. Dan yang paling mencengangkan tentu saja keberanian polisi untuk memperkarakan dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit S. Riyanto dan Chandra Chamzah meskipun tidak ada cukup bukti.

Meskipun pada akhirnya presiden menginstruksikan kepada polisi untuk mengehentikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas rekomendasi Tim 8, citra polisi sebagai institusi penegak hukum yang tidak professional sudah terlanjur berkembang. Ditambah lagi dengan pemanggilan dua buah Koran nasional Seputar Indonesia dan Kompas oleh Mabes Polri.

Disaat masyarakat sedang geleng-geleng kepala menyaksikan ketidakmampuan polisi menyeret Anggodo yang sudah jelas-jelas memproklamirkan dirinya di berbagai media massa sebagai pelanggar hukum, masyarakat dikagetkan dengan kasus dipenjaranya seorang nenek tua yang mengambil tiga biji kakao untuk ditanam dirumah. Disini terlihat jelas bahwa kaum pengusaha sudah bisa “membeli” kepolisian untuk memudahkan mereka mengeruk keuntungan.

Oleh karena itu, inilah saat yang tepat bagi presiden SBY untuk mereformasi lembaga penegak hukum di Indonesia . Sebelum Polri dan kejagung terlanjur jauh berubah dari lembaga penegak hukum menjadi lembaga “penjual hokum”, pemerintah terutama SBY harus segera meluruskan kedua lembaga penegak hukum ini.

Dukungan yang diberikan oleh masyarakat, harus segera dijawab dengan tegas. Reformasi institusi penegak hukum bukan hanya pencopotan jabatan orang per orang. Reformasi juga harus menyentuh aspek paling dasar dari institusi penegak hukum. Keberadaan Makelar kasus dan mafia peradilan yang membuat citra polisi menjadi buruk harus segera diberantas.

Sayangnya, presiden SBY tidak bisa mengambil momen perubahan itu dalam konfrensi pers untuk menanggapi rekomendasi tim 8 di Istana Merdeka kemarin. SBY bukannya menegaskan langkah reformasi institusi hokum malah semakin membuat bingung masyarakat.Statemen yang keluar pada peristiwa penting itu terlalu bertele-tele dan tidak tegas seperti menangani kasus biasa yang tidak penting.

Hal inilah yang akan semakin menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap penindakan hukum di Indonesia. Seharusnya sebagai pemimpin tertinggi presiden harus mampu menjamin keberpihakan pemerintah terhadap rakyat. Tentu kita masih harus menunggu seberani apa SBY mampu mereformasi institusi penegakkan hukum di Indonesia.

Sabtu, 08 Agustus 2009

Kesejahteraan Rakyat dan Utang Luar Negri

Sumber: www.teropongbisnis.com


SBY yang kini didampingi oleh Boediono telah berhasil mendapatkan kepercayaan dari sebagian rakyat Indonesia untuk memimpin bangsa 5 tahun kedepan. Artinya SBY akan menikmati 10 tahun dari masa hidupnya untuk bercokol di istana sebagai pemimpin bangsa.

Selama masa kampanye yang mendebarkan kemarin, ketiga capres dan cawapres saling mencitrakan dirinya sebagai pembela kepentingan rakyat. Mega-Pabowo dengan ekonomi kerakyatannya. JK-Wiranto dengan kemandirian ekonomi dan SBY-Boediono yang awalnya disebut-sebut sebagai neoliberalis ikut-ikutan latah mengaku akan mengutamakan kepentingan rakyat dengan slogan ekonomi jalan tengah.

Kini yang patut di soroti tentu saja kubu SBY-Boediono yang tak lama lagi akan dilantik menjagi presiden Indonesia ke-7. Pada masa kampanye SBY-Boediono mengikrarkan 15 janji politik jika ia terpilih sebagai presiden. Janji-janji tersebut mencakup isu-isu strategis seperti ekonomi, lingkungan, infrastuktur, pertahanan, korupsi, Hak Asasi Manusia dan otonomi daerah yang jika di sarikan akan mengarah pada dua kata: kesejahteraan rakyat.

Maka mulai dari sekarang SBY-Boediono harus segera memutar otak untuk memikirkan langkah-langkah demi terwujudnya janji-janji politiknya yang sudah terlanjur diikrarkan.

Sebagai langkah awal, ada baiknya SBY-Boediono menengok ke belakang untuk mengevaluasi apa yang sudah dilakukannya 5 tahun yang lalu semasa SBY masih berpasangan dengan Jusuf Kalla.

Di bidang ekonomi, sebuah data dari Koalisi Anti Utang (KAU) membeberkan pada tahun 2004 utang Indonesia mencapai Rp 1275 triliun. Sedangkan pada tahun ini utang luar negri Indonesia sudah mencapai Rp 1704 triliun. Artinya selama menjabat sebagai presiden masa bakti 2004-2009 SBY telah berhasil meningkatkan utang pemerintah rata-rata 97 triliun per tahun. Sebuah prestasi yang tidak pantas dibanggakan tentu saja.

Sayangnya, beberapa waktu lalu menteri keuangan kita menjustifikasi kewajaran berhutang negri ini. Sri Mulyani menyatakan bahwa bertambahnya utang Indonesia bukanlah bencana karena rasio utang luar negri Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) semakin menurun.

Hal ini tentu saja menjadi dilema. Sebab penambahan utang berarti penambahan beban rakyat Indonesia . Kini setiap jiwa penduduk Indonesia harus terbebani secara paksa sebanyak Rp 7 juta/ kepala. Selain itu, APBN Indonesia pun akan tersedot oleh pembayaran utang tiap tahunnya yang sangat besar.

Menurut kajian dari Komite Penghapusan Utang Negara Selatan (Committee for Abolition Third World Debt) utang jangka panjang pemerintah Indonesia mencapai 67 Milyar USD (2007). Jumlah ini menjadikan Indonesia termasuk penghutang terbesar di kawasan Asia Tenggara.

Masalah utang ini menjadi penting sebab, selain bunga utang yang sangat besar sehingga menyedot dana APBN dalam jumlah besar pula, utang akan membuat Indonesia kehilangan kewibawaanya. Sebagai Negara kreditur Indonesia akan mudah di dikte oleh lembaga-lembaga pemberi utang untuk menjalankan agenda neoliberal. Privatisasi, deregulasi dan liberalisasi.

Oleh karena itu tak heran jika satu persatu muncul Undang-Undang neoliberal di berbagai sektor. UU Migas No. 22/2001, UU Ketenagalistrikan No. 20/2002, UU Sumber Daya Air No. 7/2004 hingga UU Badan Hukum Pendidikan (UU BHP). UU tersebut membuktikan bahwa Indonesia sudah seperti kerbau yang di cuk Indonesia akibat jeratan utang oleh agen-agen neoliberal untuk memuluskan agendanya.

Pertanyaanya kemudian adalah, bagian mana dari utang yang tidak dipahami sebagai bencana oleh pemerintah jika Undang-Undang saja sudah di intervensi demikian hebatnya?..

Di pandang dari logika manapun, mekanisme pemberian utang selalu tidak pernah murni “membantu”. Apalagi jika utang itu di berikan oleh lembaga-lembaga kapitalis seperti IMF, ADB, World Bank dan lain-lain yang jelas-jela mempunyai kepentingan di Indonesia. Selalu ada syarat-syarat tertentu yang sangat memberatkan bagi si penghutang. Dalam hal ini syarat-syarat yang disodorkan kepada pemerintah bersifat memaksa dan mencederai hak-hak rakyat yang sudah di jamin konstitusi.

Oleh karena itu, jika SBY-Boediono memang benar-benar ingin mensejahterakan rakyat Indonesia , pemerintah harus mau mengambil sikap tegas terhadap masalah utang ini. Sebab pada dasarnya tidak ada kesejahteraan rakyat tanpa penyetopan utang luar negri.