Sabtu, 25 September 2010

Urbanisasi dan Reforma Agraria




Untuk menjawab persoalan Urbanisasi, tentu kita harus mengetahui latar belakang dari terjadinya urbanisasi itu sendiri. Urbanisasi pada dasarnya diartikan sebagai perpindahan penduduk dari desa ke kota. Perpindahan ini biasanya bersifat masif dan berkaitan erat dengan masalah ekonomi. Orang-orang dari berbagai daerah berdatangan ke kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung maupun Surabaya untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak.

Ada dua hal yang membuat Urbanisasi kini menjadi masalah. Pertama, Setiap tahunnya tingkat urbanisasi semakin meningkat. Hal ini membuat kota-kota besar tak lagi mampu menampung arus kaum urban yang ingin mencari pekerjaan. Jakarta misalnya, pada malam hari penduduknya mencapai 8,5 juta jiwa dan akan lebih membludak lagi pada siang hari mengingat datangnya para pekerja dari kota-kota satelit seperti Tangerang, Depok maupun Bekasi. Maka wajar saja jika kemudian ada wacana pemindahan ibukota, sebab dengan kepadatan hampir 13000 jiwa/km2 Jakarta tentu saja sudah kelebihan muatan.

Kedua, Banyak dari warga daerah yang melakukan Urbanisasi ini tidak dibekali pendidikan dan ketrampilan yang memadai. Mereka hanya bermodalkan kenekatan dan bayang-bayang akan perubahan nasib yang akan mereka dapatkan di kota besar. Sayangnya, kehidupan keras di perkotaan membuat persaingan menjadi tidak rasional dan akhirnya bukan kesejahteraan yang diperoleh malah kesengsaraan.

Berbagai faktor urbanisasi inilah yang kini ditenggarai menjadi pemicu permasalahan sosial di kota-kota besar. Mulai dari kemacetan, tingginya angka kriminalitas, menjamurnya pemukiman kumuh di bantaran sungai dan rel-rel kereta, pedagang kaki lima dikawasan terlarang, praktek prostitusi, hingga beredarnya kaum gelandangan dan pengemis anak-anak dan lansia.

Berbagai permasalahan diatas, memang mau tak mau akan dihubungkan dengan urbanisasi. Berbagai cara telah dilakukan pemerintah. Mulai dari penggusuran, razia KTP dan gepeng, hingga mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang menuai kontroversi karena salah satu isinya melarang siapapun untuk memberikan sumbangan bagi gelandangan, pengemis, pengamen dan pengelap mobil.

Sayangnya, berbagai upaya itu nampaknya tidak berhasil untuk menekan angka urbanisasi. Sebab, upaya-upaya tersebut hanya menyentuh kulit luarnya saja tanpa mengkaji lebih dalam latar belakang dari urbanisasi itu sendiri.

Mengapa orang-orang sampai melakukan urbanisasi?..pertanyaan itulah yang harus dijawab terlebih dulu jika kita memang ingin mengatasi persoalan urbanisasi. Kebanyakan kaum urban beralasan ingin mencari pekerjaan di kota-kota besar. Lantas mengapa mereka ingin mencari pekerjaan dikota-kota besar meski tentu mereka tahu segala resikonya ? Tentu ini bukan sekedar mencari pengalaman belaka. Hal ini ternyata disebabkan karena didaerah mereka sudah sulit mencari pekerjaan. Kata kunci inilah yang harus dipahami oleh semua pihak.

Negara kita adalah Negara agraris, hampir seluruh masyarakat yang tinggal di pedesaan bekerja sebagai petani. Kecuali yang tinggal dikawasan pantai tentu saja. Sayangnya, masih ada jutaan petani gurem diluar sana yang hanya menguasai 0,5 ha untuk penghidupannya. Disisi lain, kurang lebih 470 perusahaan perkebunan telah menguasai 56,3 juta ha lahan produktif di Indonesia. Ini tentu saja sebuah ironi.
Ketimpangan dalam pengelolaan tanah dan sumber-sumber agraria inilah yang sebenarnya mengakibatkan tingkat urbanisasi begitu tinggi setiap tahunnya. Sebab, lahan-lahan produktif para petani ini banyak yang dialihfungsikan menjadi perumahan, pabrik-pabrik maupun menjadi lahan perkebunan perusahaan-perusahaan besar yang berorientasi ekspor. Jadi wajar saja jika masyarakat pedesaan memilih hijrah ke perkotaan karena memang mereka tidak memiliki pekerjaan atau hanya menjadi buruh tani yang penghasilannya jauh dari cukup.

Sebenarnya, pemerintah sudah pernah menelurkan program yang berpotensi menekan angka urbanisasi. Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) yang dicanangkan tahun 2007 lalu. Pada intinya, PPAN bertujuan membagikan 9,3 juta hektar tanah terlantar kepada para petani di pedesaan. Jika satu Kepala keluarga mendapat jatah 2 hektar, maka akan ada lebih dari 4,5 juta KK yang akan terselamatkan dan mendapat pekerjaan.

Sayangnya, Program ini hanya tinggal program belaka. Sampai sekarang belum ada realisasinya. Maka wajar saja jika angka kemiskinan di pedesaan yang berujung pada urbanisasi dan akhirnya mengakibatkan permasalahan sosial diperkotaan tak kunjung usai. Daripada repot-repot melakukan penggusuran disana-sini yang bertentangan dengan nurani tentu akan lebih bijaksana jika pemerintah kembali menggalakkan program Pembaruan Agraria Nasional ini untuk menekan angka pengangguraan di pedesaan.

Nb: Tulisan ini pernah dimuat di Harian Seputar Indonesia (25 September 2010)

Selasa, 23 Maret 2010

Ruang Publik Dalam Dunia Maya



Dalam bahasa Jurgen Habermas, negri ini mempunyai sebuah ruang publik yang menyimpan kekuatan-kekuatan demokratis. Ruang publik ini bersifat independen dan bersih dari intervensi-intervensi. Didalamnya suara-suara rakyat saling berkomunikasi dan berwacana demi satu cita-cita luhur, demokrasi deliberatif.

Demokrasi deliberatif yang menjadi wacana Habermas sebagai efek berjalannya ruang publik akan mengakomodir dan meningkatkan intensitas partisipasi warga negara dalam proses pembentukan aspirasi dan opini, agar kebijakan-kebijakan dan undang-undang yang dihasilkan oleh pihak yang memerintah semakin mendekati harapan pihak yang diperintah.

Namun dalam kenyataannya, ruang publik yang terlembaga dalam DPR RI seperti kehilangan perannya sehingga kebijakan-kebijakan yang dilahirkan tidak lagi legitimate. Dalam kasus terbaru perseteruan antara POLRI vs KPK saja DPR terlihat memble. Suara-suara yang dilontarkan masyarakat dari balik megahnya gedung perwakilan rakyat yang menuntut penyelesaian kasus dugaan kriminalisasi KPK hanya ditanggapi sekilas dan setelah itu hilang begitu saja. Hal ini menandakan bahwa intensitas partisipasi masyarakat tidak mendapatkan tempat.

Tak heran jika fenomena yang muncul saat ini, masyarakat lebih suka menyuarakan aspirasinya lewat dunia maya. Dalam kasus Chandra Hamzah-Bibit S. Riyanto saja lebih dari 1000.000 orang Facebooker turut berpartisipasi. Belum lagi jutaan komentar, status dan artikel yang tersebar di berbagai situs seperti Facebook, Twitter maupun Blog.

Hal ini memang tidak bisa dilepaskan dari revolusi media pada paruh abad ke-20. Bermula dari perkembangan teknologi komunikasi sejak masa Yunani hingga penemuan mesin cetak oleh Gutenberg, pola komunikasi memang selalu berubah sebagai efek revolusi industri. Ditambah lagi dengan merajalelanya internet, kini dunia sudah menjadi global village (kampung global).

Dalam unsur komunikai, source, message, channel, receiver (SMCR), internet memang menjadi channel atau saluran komunikasi yang paling mudah dan murah bagi terlaksananya komunikasi horizontal antar masyarakat maupun komunikasi vertikal dari masyarakat kepada kaum elite politik. Ketika ruang publik DPR dibungkam dan media-media seperti koran dan TV tidak lagi objektif, internet memang bisa menjadi tempat pelarian yang pas. Sikap kritis yang dilontarkan masyarakat lewat dunia maya membuat batas-batas ruang publik itu tak lagi kentara.

Gejala-gejala yang muncul memang sudah mengubah persepsi orang tentang konsep media. Televisi dan koran kini tak lagi menjadi arus utama. Internet yang menjanjikan kemudahan dan kecepatan berkomunikasi menjadi tempat menjamurnya beragam fenomena sosial di masyarakat. Bukan tidak mungkin di masa yang akan datang akan muncul gerakan-gerakan grasroot lewat pemanfaatan dunia maya.

Dengan mengarus-utamanya internet dalam kehidupan sehari-hari bukan tidak mungkin masyarakat akan terjebak periode akhir sosial di mana manusia tidak lagi merasa nyata. Jika sudah begitu, pergerakan dalam ranah praksis akan semakin berkurang. Padahal dunia akan menjadi tidak seimbang jika suara-suara kritis dan pergerakan sosial hanya terkonsentrasi di wilayah virtual.

Oleh karena itu, sudah saatnya bagi pemerintah untuk mempertimbangkan fungsi yang dijalankan dunia maya sebagai pranata sosial. Sebab suara-suara kritis masyarakat yang terdengar dari balik layar monitor yang membuat dunia semakin sempit itu adalah suara rakyat yang peduli terhadap bangsanya. Selain itu, pemerintah juga harus membuka kembali keran-keran komunikasi vertikal yang selama ini tersumbat beragam kepentingan. Hal ini menjadi penting agar kasus penangkapan Prita Mulyasari dalam kasus dengan RS Omni International beberapa waktu lalu yang berusaha menjalankan parlemen online tak lagi terulang.

Seputar Indonesia 18 November 2009

Sabtu, 02 Januari 2010

Keputusan Gegabah FTA Asean-Cina

Sumber: www.cerasis.com


BERAWAL dari konsensus Washington, neoliberalisme mencakup tiga hal yang menjadi senjata utama kaum neoliberalis yaitu liberalisasi,deregulasi, dan privatisasi. Liberalisasi perdagangan berarti meniadakan segala hambatan dan proteksi yang dilakukan sebuah negara terhadap barang-barang yang masuk ke wilayahnya.

Bagi negara-negara maju, ini tentu sebuah keuntungan besar sebab barang-barang dari negara maju yang menyerbu masuk ke negara berkembang jelas lebih berkualitas dan akan menguasai pasar setempat. Ditambah lagi dengan iklan-iklan yang menggiurkan, kini barang-barang dari negara maju menjelma menjadi barang yang diburu meskipun tidak terlalu diperlukan konsumen. Lantas apa dampak dari liberalisasi ini bagi negara berkembang? Dalam kasus Indonesia,liberalisasi berarti Indonesia mengekspor bahanbahan mentah dengan murah ke negara maju untuk kemudian dijadikan barang jadi dan diimpor lagi ke Indonesia dengan harga selangit.

Hal inilah yang membuat negara maju berambisi mengeksploitasi Indonesia untuk diambil sumber barang mentahnya sekaligus dijadikan pangsa pasar yang menggiurkan bagi negara maju. Negara maju bahkan hanya memoles sedikit barang mentah dari Indonesia. Akibatnya, industri manufaktur dalam negeri kocar-kacir. Belum lagi perilaku konsumerisme yang turut melanda masyarakat. Jika Indonesia terus mau didikte untuk meliberalisasi berbagai sektor industrinya, Indonesia akan kebanjiran produk luar negeri yang akhirnya akan membuat industri dalam negeri gulung tikar. Jika sudah begitu, angka pengangguran akan meningkat.

Peningkatan angka pengangguran tentu saja akan mendongkrak angka kemiskinan pula. Sayangnya, saat ini pemerintah malah meneken perjanjian FTA ASEAN-China per 1 Januari 2010.Hal itu berarti terhitung 1 Januari 2010 produk-produk China akan menyerbu pasar dalam negeri. Ketika industri dalam negeri baru mulai berbenah setelah diterjang krisis global, mereka juga diharuskan untuk bertarung melawan gempuran produk dari China. Kekhawatiran seperti inilah yang membuat pelaku ekonomi dari berbagai sektor industri dalam negeri menolak FTA ASEAN-China. Sementara itu, China menyetujui FTA ini.

China sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi paling konsisten di dunia hingga angka 10 % per tahun tentu saja mempunyai kapasitas produksi yang besar.Barang-barang hasil produksi inilah yang akan mendapatkan pasarnya jika Indonesia menyetujui FTA ASEAN-China. Data perdagangan dengan China menyebutkan,Indonesia mengalami defisit neraca perdagangan nonmigas USD1,3 miliar pada 2007 dan menjadi USD9,2 miliar pada 2008. Sedangkan pada kurun waktu Januari–Oktober 2009 saja,defisit sudah mencapai USD3,9 miliar.

Hal ini karena impor dari China sudah mencapai angka 17,2 % dari total impor nonmigas. Sedangkan China hanya menyerap 8,7% dari keseluruhan ekspor Indonesia. Dari data ini, pemerintah seharusnya tidak gegabah menyetujui FTA ASEAN-China.Kredibilitas Indonesia memang akan turun di mata dunia, namun menyelamatkan industri dalam negeri yang sama artinya dengan mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan tentu saja jauh lebih penting.

Dengan menyepakati FTA ASEAN-China sama saja menggali kuburan sendiri bagi Indonesia sekaligus menjawab perdebatan masa kampanye dulu tentang haluan apakah yang dianut? Ekonomi kerakyatan atau neoliberalisme.(*)


Tulisan ini pernah dimuat di Harian Seputarr Indonesia edisi Sabtu, 2 Januari 2010

Selasa, 24 November 2009

Reformasi Institusi Penegak Hukum Ala Presiden

Apa yang salah dengan negri ini hingga bisa terjadi kasus memalukan yang melibatkan tiga institusi bergengsi (Polri, Kejaksaan Agung dan KPK) serta bahkan presiden sekalipun?. Bagi banyak kalangan, jawaban atas pertanyaan ini bisa saja sangat beragam. Namun yang pasti, sedang terj$adi krisis kemanusiaan, keadilan dan kebenaran di tubuh institusi penegak hukum republik ini.

KIni pertentangan bukan lagi terjadi diantara kelas borjuis dan kelas pekerja seperti kata Marx, namun pertentangan juga sudah merambah antara elite politik yang seharusnya mengurusi rakyat Indonesia .

Bak pertunjukan drama ataupun adegan film-film Hollywood , kasus bank Century menggelinding seperti bola liar menyeret pengusaha, kepolisian, Makelar Kasus (Markus), Jaksa, pemberantas korupsi hingga presiden dan media untuk terjerumus ke dalamnya. Dan yang paling mencengangkan tentu saja keberanian polisi untuk memperkarakan dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit S. Riyanto dan Chandra Chamzah meskipun tidak ada cukup bukti.

Meskipun pada akhirnya presiden menginstruksikan kepada polisi untuk mengehentikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas rekomendasi Tim 8, citra polisi sebagai institusi penegak hukum yang tidak professional sudah terlanjur berkembang. Ditambah lagi dengan pemanggilan dua buah Koran nasional Seputar Indonesia dan Kompas oleh Mabes Polri.

Disaat masyarakat sedang geleng-geleng kepala menyaksikan ketidakmampuan polisi menyeret Anggodo yang sudah jelas-jelas memproklamirkan dirinya di berbagai media massa sebagai pelanggar hukum, masyarakat dikagetkan dengan kasus dipenjaranya seorang nenek tua yang mengambil tiga biji kakao untuk ditanam dirumah. Disini terlihat jelas bahwa kaum pengusaha sudah bisa “membeli” kepolisian untuk memudahkan mereka mengeruk keuntungan.

Oleh karena itu, inilah saat yang tepat bagi presiden SBY untuk mereformasi lembaga penegak hukum di Indonesia . Sebelum Polri dan kejagung terlanjur jauh berubah dari lembaga penegak hukum menjadi lembaga “penjual hokum”, pemerintah terutama SBY harus segera meluruskan kedua lembaga penegak hukum ini.

Dukungan yang diberikan oleh masyarakat, harus segera dijawab dengan tegas. Reformasi institusi penegak hukum bukan hanya pencopotan jabatan orang per orang. Reformasi juga harus menyentuh aspek paling dasar dari institusi penegak hukum. Keberadaan Makelar kasus dan mafia peradilan yang membuat citra polisi menjadi buruk harus segera diberantas.

Sayangnya, presiden SBY tidak bisa mengambil momen perubahan itu dalam konfrensi pers untuk menanggapi rekomendasi tim 8 di Istana Merdeka kemarin. SBY bukannya menegaskan langkah reformasi institusi hokum malah semakin membuat bingung masyarakat.Statemen yang keluar pada peristiwa penting itu terlalu bertele-tele dan tidak tegas seperti menangani kasus biasa yang tidak penting.

Hal inilah yang akan semakin menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap penindakan hukum di Indonesia. Seharusnya sebagai pemimpin tertinggi presiden harus mampu menjamin keberpihakan pemerintah terhadap rakyat. Tentu kita masih harus menunggu seberani apa SBY mampu mereformasi institusi penegakkan hukum di Indonesia.