Sabtu, 29 Januari 2011

Bagaimana Setelah Cancun?..


Sumber: www.foxnews.com


Dewasa ini, isu perubahan iklim telah menjadi isu yang sangat krusial tak hanya di dalam negri tapi juga dunia internasional. Hal ini tak dapat dipungkiri karena jutaan manusia di seluruh dunia merasakan secara langsung efek dari perubahan iklim tersebut. Baru-baru ini Eropa dan Amerika dilanda badai salju parah hingga melumpuhkan perekonomian. Belum lagi wilayah Asia dan Oceania yang menjadi langganan banjir.

Pada dasarnya, hampir semua orang tahu bahwa perubahan iklim secara abnormal ini di akibatkan oleh pemanasan global (global warming) akibat efek Gas Rumah Kaca (GRK). Konsentrasi GRK yang tinggi di atmosfir mengakibatkan panas matahari terperangkap sehingga mengakibatkan kenaikan suhu bumi. Global warming inilah yang menyebabkan kacaunya iklim di bumi.

Semakin tingginya emisi GRK, merupakan konsekuensi logis dari model pembangungan yang selama ini dilakukan. Terhitung semenjak revolusi industri negara-negara maju di berbagai belahan dunia telah mengotori bumi dengan kemajuan teknologi. Penggunaan batu bara dan minyak bumi untuk kendaraan dan listrik, serta deforestasi yang menjadi bagian dari aktivitas keseharian warga dunia membuat konsentrasi GRK meningkat.

Paradigma yang berkembang bahwa pembangunan ekuivalen dengan perusakan lingkungan inilah, yang membuat berbagai pihak seperti meremehkan efek perubahan iklim. Negara-negara berkembang enggan menurunkan emisinya yang berarti menurunkan laju pembangunan karena mereka masih miskin. Sementara negara-negara maju yang tergabung dalam annex 1 masih belum mau menurunkan emisinya secara tajam.

Dalam konteks kerangka kerja PBB atas konvensi perubahan iklim (UNFCCC), pihak annex 1 sebagai penyebab krisis iklim seharusnya wajib menurunkan emisinya lebih dulu barulah nanti diikuti negara berkembang. Hal ini di perlukan untuk menjamin prinsip keadilan iklim.

Satu-satunya perjanjian mengikat terkait perubahan iklim dalam skala internasional dalah protokol Kyoto. Protokol yang dirundingkan di Jepang pada tahun 1997 ini, memuat kewajiban-kewajiban negara-negara maju untuk menurunkan emisi GRK mereka. Sayangnya, tahapan pertama dari protokol Kyoto akan berakhir tahun 2012 dan sampai saat ini belum ada kesepakatan mengikat (legally binding) untuk meneruskan protokol Kyoto tahapan ke-2.

Pertemuan para pihak PBB (COP) ke-16 yang diadakan di Cancun Meksiko akhir tahun 2010 lalu belum juga menunjukkan gejala yang baik. Hal ini sebenarnya merupakan ekses dari perundingan COP-15 di Copenhagen yang hasilnya sangat jauh dari yang diharapkan. Jika pada awalnya COP-15 dimulai dengan optimisme yang begitu tinggi hingga memunculkan istilah “Hopenhagen”, nyatanya COP-15 ini hanya menghasilkan Copenhagen Accord yang kontroversial.

Maka tak heran jika COP-16 di Cancun kemarin dibuka dengan datar-datar saja. Tidak ada optimisme yang menggebu-gebu. Pihak-pihak terkait juga tidak berharap terlalu banyak di Cancun akan tercapai legally binding. Rupanya, pertemuan di Cancun ini lebih dimaksudkan sebagai restorasi saling percaya (trust restoration) antar warga dunia. Pasca kegagalan di Copenhagen, warga dunia memang mengalami krisis kepercayaan akibat perasaan saling curiga dan dikhianati.

Faktanya, Cancun memang berakhir tanpa solusi yang berarti. 200 delegasi negara yang hadir hanya menyepakati bahwa batas masksimal kenaikan suhu global di bumi adalah 2 %. Diatas angka tersebut, dunia akan mengalami perubahan iklim ekstrem yang akan sangat berbahaya bagi kehidupan di bumi. Soal pembiyaaan melawan perubahan iklim yang memang tidak murah, juga belum ada keputusan final. COP-16 hanya menyepakati akan menggelontorkan dana perubahan iklim tersebut tanpa menetapkan bagaimana memperoleh dana itu. Beberapa pihak menyatakan bahwa COP-16 di Cancun hanya menyelamatkan perundingan tanpa menyelamatkan iklim bumi itu sendiri.

Lantas bagaimana setelah Cancun?. Jika kita memperhatikan dua pertemuan terakhir di Copenhagen dan Cancun, rasanya sangat sulit untuk mengharapkan kemajuan signifikan terkait perubahan iklim. Tahun ini, beban berat akan dipikul warga dunia pada COP-17 di Durban Afrika Selatan. Pertemuan di Durban ini ibarat final yang akan sangat menentukan, apakah dunia pada akhirnya mempunyai kesepakatan mengikat setelah habisnya protokol Kyoto tahapan pertama 2012 nanti.

Mengingat bencana demi bencana yang terus melanda bumi akibat pemanasan global, sudah saatnya bagi semua pihak untuk mau berkontribusi menyelamatkan bumi. Durban tidak boleh lagi hanya menjadi titik singgah. Ia harus menjadi tempat dimana Amerika dan China sebagai penyumbang emisi terbesar harus mau menurunkan tingkat emisinya.

Proyek REDD+ di Indonesia

Semenjak COP-13 di Bali yang menghasilkan Bali Road Map, peran Indonesia sebagai negara kepulauan sekaligus pemilik hutan tropis, sangat penting dalam berbagai perundingan. Indonesia dipandang dunia sebagai kunci perubahan iklim yang menentukan bagaimana nasb dunia kelak.

Hal ini sesungguhnya tidak lepas dari keberadaan jutaan hektar hutan tropis yang berfungsi sebagai paru-paru dunia. Sayangnya, bebeberapa dekade terakhir deforestasi terjadi dengan cepat, hingga membuat Indonesia menjadi penghasil emisi terbesar ke-3 di dunia. Ilegalloging, penebangan hutan untuk perkebunan, kebakaran hutan dan pengeringan lahan gambut menjadi penyebab utama emisi Indonesia (Walhi: 2009).

Laju deforestasi di Indonesia yang mencapai 2 juta hektar, membuat dunia pada akhirnya memberikan perhatian serius. Dalam Bali Road Map, di sepakati proyek Reduction Emission From Degradation and Deforestation (REDD) sebagai aksi mitigasi demi melawan perubahan iklim. Pada COP-16 di Cancun beberapa waktu lalu, REDD juga menjadi salah satu hal yang dibahas.

Bagaimana sesungguhnya mekanisme REDD?. Secara garis besar, REDD dimaksudkan sebagai bentuk tanggungjawab negara maju, dengan memberikan sejumlah uang kepada negara-negara berkembang untuk menghentikan laju deforestasi.

Meskipun terlihat sangat bermanfaat, menurut hemat penulis, REDD bukanlah solusi utama melawan perubahan iklim. REDD juga membuat negara-negara maju sebagai penghasil emisi dunia, melempar tanggung jawabnya untuk menurunkan emisi. Dengan dalih sudah ikut mendanai hutan-hutan tropis dari deforestasi, mereka enggan menurunkan emisinya yang sesungguhnya menjadi sebab utama pemanasan global.

Bagi negara berkembang, REDD cenderung menjadi skema perdagangan karbon (Carbon Trading). Sebagai pemilik hutan tropis, proyek REDD membuat negara berkembang bisa memperoleh uang panas yang jumlahnya sangat bersar.

Di Indonesia, penerapan REDD belum maksmal. Hal ini terkait masyarakat adat serta kelompok minoritas yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil hutan belum dipikirkan secara matang. Dari 230 juta penduduk Indonesia, 40 juta diantaranya adalah masyarakat yang menggatungkan hidup dari hasil hutan. Dengan diterapkannya proyek REDD pada hutan mereka, kemungkinan besar mereka akan terpinggirkan secara ekonomi, sosial dan politik.

Pada ahirnya, usaha apapun yang dilakukan warga dunia demi menahan perubahan iklim entu harus didukung. Namun, yang menjadi catatan adalah selama belum ada kesepakatan mengikat yang mewajibkan negara-negara maju menurunkan emisinya, semua itu akan sia-sia belaka.

Maka, sudah sepatutnya bagi kita untuk memastikan perundingan di Durban nanti berjalan sesuai jalurnya. Berbagai cara bisa dilakukan. Mulai dari menurunkan tingkat emisi dari konsumsi pribadi, hingga turut berperan aktif dalam berbagai forum lingkungan hidup baik di dunia maya maupun kehidupan nyata sehari-hari. Lalu siapkah kita melawan perubahan iklim?

Refrensi
Kompas. Kemana Cancun Menuju. Edisi 30 November 2010
Walhi. REDD Wrong Path Pathetic: Ecobusiness. 2009. Jakarta

Kamis, 13 Januari 2011

world class university?? mimpi kali ye.!

Sumber: www.kabartangsel.com


Saya kuliah di Universtas Islam Negri (UIN) Jakarta. Tepatnya di jurusan Jurnalistik Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK). Karena sudah semester 7, saya dan kawan-kawan sedang dilanda euphoria skripsi. Kami pun ramai-ramai mencari dan mengajukan judul skripsi. Walhasil, Kamis 13 Januari lalu saya bersama beberapa kawan mengikuti seminar judul skripsi, sebagai salah satu syarat awal dalam penyusunan tugas akhir S1 tersebut.

Saya yang tertarik pada disiplin ilmu Komunikasi Politik, kemudian mengajukan judul “Pola kampanye dan propaganda kelompok penekan (pressure group) dalam mengawal kebijakan publik (Studi pada Serikat Petani Indonesia (SPI) dalam mengawal agenda reforma agraria)”.

Judul yang menurut beberapa dosen lumayan itu, ternyata sempat ditolak oleh beberapa dosen penguji dalam seminar judul kemarin. Anda tahu kenapa? bukan karena judul saya terlalu panjang, tapi karena katanya, judul saya itu tidak merepresentasikan ISLAMnya kampus kami.

Pada titik itu, saya merasa sangat heran dengan kampus ini. UIN yang dimotori oleh rektornya Komarudin Hidayat, dikenal karena menganut islam yang inklusif. Sayangnya, inklusifitas itu hanya slogan semata. Dalam kenyataannya, dari sisi akademisinya saja, UIN masih terjebak pada tataran islam eksklusif yang ortodoks.



Saya pikir, kita tidak bisa menilai islam tidaknya seseorang atau lembaga hanya secara tekstual saja. Misalnya jika sebuah organisasi memakai nama islam, belum tentu itu organisasi islam karena belum tentu juga mereka mempraktekan nilai-nilai yang islami. Begitu juga sebaliknya, organisasi yang tidak memakai nama islam, belum tentu tidak islami karena siapa tahu mereka mempraktekkan nilai-nilai yang islami.

Nah, hubungannya dengan cerita saya di atas, saya merasa lucu karena skripsi saya sempat ditolak hanya karena tidak mengangkat profil pressure group dengan embel-embel islam. Padahal, dalam pandangan dan pengalaman saya beberapa kali terlibat dengan SPI, mereka mempraktekan nilai-nilai islami seperti keadilan, demokrasi, kebenaran, humanisme, HAM dan lain-lain. Belum lagi terkait reforma agraria yang sesungguhnya merupakan bentuk pembelaan terhadap kaum mustadhafin (kaum lemah).

Rupanya bagi dosen-dosen di FDK UIN yang menguji kami hari itu, semua nilai-nilai keislaman itu belum cukup untuk diangkat menjadi tugas akhir kami. Mereka berargumen bahwasanya UIN adalah kampus dengan nama islam jadi harus mengangkat hal-hal yang sifatnya islami secara tekstual.

Padahal, UIN tidak hanya terdiri dari kata ISLAM saja, tapi juga NEGRI. Artinya, selain mengangkat nama islam, mahasiswa UIN juga harus berkontribusi terhadap bangsa dan negara Indonesia. Apalagi beberapa waktu lalu, UIN juga bercita-cita untuk menjadi worl class university.

Demi terbentuknya sebuah universitas kelas dunia, tentu bukan hanya dengan mengubah lambang saja yang bahkan juga sempat dipermasalahkan karena katanya, mirip lambang bintang David negara Israel. Tapi yang lebih penting lagi, paradigma pemikiran akademis UIN juga harus diubah.

UIN tidak boleh lagi terjebak pada pemikiran sempit tentang islam. UIN harus membuka diri terhadap dinamika perkembangan demokrasi di Indonesia dan dunia internasional. Cara-cara kuno dalam memandang mana yang islam dan islami harus dihilangkan. Semua itu tentu harus dimulai dari bawah yaitu dari jurusan, fakultas barulah tingkat universitas.

Sesungguhnya, yang menjadi alasan saya mengambil judul yang agak menyimpang dari skripsi mahasiswa FDK kebanyakan adalah, saya ingin menunjukkan bahwa mahasiswa UIN tidak hanya mengerti isu-isu keislaman. Tapi juga memahami dinamika demokrasi di Indonesia.

Jika anda berkunjung ke perpustakaan FDK, anda akan menemukan beberapa rak berisi skripsi-skripsi terdahulu yang isinya hampir seragam. Mulai dari penelitian kuantitatif terhadap majelis taklim A, strategi komunikasi Kyai haji B atau analisis wacana terhadap media islam C dan lain-lain yang hanya berbeda objek penelitiannya.

Saya bukan ingin merendahkan pekerjaan kawan-kawan yang sudah bersusah payah mengerjakan skripsi itu, namun yang harus dipahami bersama, pihak universitas tidak seharusnya membatasi objek penelitian mahasiswanya hanya yang berbau islam secara tekstual saja. Sebab, hal ini akan mematikan kreativitas mahasiswa sehingga cenderung berfikir praktis asal jadi saja.

FDK sebagai salah satu fakultas yang banyak diminati mahasiswa di UIN, tentu sudah melahirkan ribuan sarjana di bidang komunikasi. Oleh karena itu, jika dalam penyusunan skripsi masih juga dibatasi pada tataran islam tekstual, tentu ruang lingkup penelitian skripsi menjadi sangat terbatas. Maka tak heran jika pada akhirnya, skripsi mahasiswa tak akan jauh dari majelis taklim, film-film islam, pondok pesantren, kebijakan redaksional media islam, analisis isi, framing dan wacana media islam, atau semiotika media islam. Jika sudah begitu, mahasiswa lah yag akan di cap tidak kreatif atau bahkan plagiat oleh dosen.

Meskipun pada akhirnya judul saya tetap diterima, setelah ngotot dan ditakut-takuti tidak akan lulus ujian akhir skripsi nanti jika diuji oleh dosen yang kolot, menurut saya ini adalah alarm merah bagi para junior kami. Mereka tentu akan menjadi mahasiswa-mahasiswa yang menyusun skripsi karena ingin cepat lulus, bukan karena dorongan intelektual dan akademisnya.

Selama pola ini tidak berubah, world class university tentu hanya mimpi belaka. Sebab indikator universitas kelas dunia bukan di tunjukkan dengan rajinnya pak rektor nongol di media massa, tapi juga bagaimana mahasiswa universitas tersebut mampu melahirkan karya-karya monumental, yang berkontribusi besar bagi agama dan negara. Setuju??...

Keep spirit kawan..!! semoga birokrasi tai kucing tak menghambat kreativitasmu..!

Jumat, 03 Desember 2010

Nasi Uduk DI Ketinggian Puncak




Pernahkah terbayang dibenak anda nasi uduk di ketinggian 2750 meter di atas permukaan laut (mdpl)? Jika tidak persiapkan fisik dan mental anda lalu mendakilah ke gunung Gede.

Udara begitu dingin. Suhunya berkisar antara 20-250 celcius. Faris (27) menyibakkan gordin rumahnya. Embun terlihat menempel di kaca jendela. Hari masihlah gelap. Dipandanginya jarum jam di dinding yang baru menunjukkan pukul 04.32 WIB. Minah (24), istrinya sedang memasukkan puluhan bungkus nasi ke dalam sebuah tas hitam yang terlihat lusuh.



Faris masuk kedalam kamar mereka yang berukuran 3 X 4 meter. Tak lama kemudian, ia pun keluar dengan pakaian “seragamnya” setiap hari. Topi kupluk, jaket parasut, celana gunung, sepatu sket dan sarung tangan yang sudah bolong dibagian jempol kanannya. Ia juga membawa senter yang berisi dua buah baterai besar didalamnya.



Faris menyambar tas yang disodorkan istrinya dan segera membuka pintu. Angin langsung menghantam tubuhnya seketika. Ia tak perduli. Hawa dingin adalah kesehariannya. Dengan langkah pasti, Faris pun menyusuri jalan setapak berbatu yang semakin lama semakin menanjak.



Kang Faris, begitulah biasanya ia disapa adalah seorang penjual nasi uduk. Pekerjaan itu sudah dilakoninya selama hampir empat tahun. Uniknya, ia tidak menjual nasi uduk itu didepan rumah seperti yang biasa kita temukan di kota-kota. Namun, untuk menjualnya ia harus berjalan kaki selama dua sampai tiga jam ke lokasi penjualan setiap shubuh.

Faris adalah warga desa Gunung Putri Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur Jawa Barat. Desa Gunung Putri sangat terkenal diantara pendaki gunung terutama di sekitaran Jabodetabek dan Jawa Barat. Sebab, desa di ketinggian ±1000 mdpl ini berada di kaki gunung Gede-Pangrango dan menjadi pos perijinan serta pintu masuk pendakian gunung Gede-Pangrango selain Cibodas.



Gunung Gede-Pangrango yang sudah dijadikan taman nasional sejat 1980 merupakan salah satu gunung yang paling sering didaki di Indonesia. Selain karena jaraknya yang tidak terlalu jauh dari ibukota, hanya sekitar 100 km, jalur gunung Gede juga relatif mudah bagi pemula. Tentu juga karena pemandangann yang indah menawan.



Entah siapa yang memulai, beberapa warga desa Gunung Putri mulai memanfaatkan peluang bisnis yang menggiurkan seiring banyaknya pendaki yang memilih jalur Gunung Putri untuk mencapai puncak.



“Jalur Putri waktu tempuhnya relatif lebih pendek daripada Cibodas. Selain itu, para pendaki pengen nge-camp di Surya Kencana. Karena disana itu padang edelweiss. Bagus tempatnya,” ujar kang Budi, salah satu penjaga pos pendakian jalur Gunung Putri yang sering disebut ranger menanggapi banyaknya pendaki memilih jalur ini.



Beberapa orang warga kemudian menjadi penjual nasi uduk di alun-alun Surya Kencana. Kang Faris salah satunya. Pada malam hari, mereka memasak nasi uduk itu dirumah dan setelah subuh membawanya dan menjualnya di Surya Kencana.



“Setiap hari paling bawa 20 sampai 30 bungkus. Kalau lagi ramai kadang kita bisa bolak-balik” ujar kang Faris

Surya Kencana sendiri merupakan sebuah lembah datar seluas 50 hektar yang ditumbuhi bunga edelweiss. Jika sedang mekar, edelweiss ini terlihat cantik dan membuat Surya Kencana seperti berada di dunia lain. Ribuan edelweiss terhampar membuat paduan warna hijau dan kuning yang elegan. Ditambah lagi putihnya kabut terkadang ikut terbang rendah menutupi hijaunya pepohonan.



Namun, untuk mencapai Surya Kencana bukan perkara mudah. Tempat ini berada di ketinggian 2750 mdpl dan suhunya berkisar antara 10-180 celcius. Jika malam, akan turun menjadi 50 celcius. Tempat ini adalah basecamp terakhir sebelum puncak yang berada diketinggian 2958 mdpl. Disinilah biasanya para pendaki beristirahat dan mendirikan tenda sebelum menuju puncak.



Jarak tempuh dari pos pertama sampai Surya Kencana sekitar 7 km. Keterjalan jalurnya bervariasi antara 50-700. Lebih terjal dari jalur Cibodas. Sumber air hanya ada di pos pertama dan Surya Kencana. Biasanya, para pendaki menempuhnya dalam waktu 7 hingga 9 jam tergantung cuaca dan banyaknya rombongan.



Hebatnya, waktu terlama yang ditempuh kang Faris dan penjual nasi uduk lannya adalah 4 jam.

“Biasanya sih cuma 2 sampai 3 jam lah sampai Surya Kencana. Sudah biasa sih” ujar kang Faris dengan logat sundanya yang kental.



Dari segi kualitas, nasi uduk di Surya Kencana memang kurang memuaskan. Nasinya dingin dan hanya sedikit. Lauknya pun hanya sepotong kecil telur dadar, bihun dan sambal. Harganya Rp 5000/ bungkus. Namun, melihat jarak tempuh yang begitu melelahkan, rasanya nasi uduk itu terhitung sangat murah.



“Sepadanlah antara harga dan jerih payah tukang nasi uduk itu bawa kesini. Kita aja kemarin setengah mati untuk sampai Surya Kencana,” ujar Diki pendaki asal Tangerang.



Nah…jika suatu saat anda mendapat kesempatan mendaki gunung Gede lewat jalur Gunung Putri dan ngecamp di Surya Kencana, jangan kaget jika dipagi buta seorang pria melongok ke dalam tenda anda dan berteriak “Uduk…uduk”.

Sabtu, 16 Oktober 2010

Kado Istimewa dari MK



Sejak zaman orde lama, pelarangan peredaran buku menjadi momok yang menakutkan bagi para penggiat intelektual. Menggunakan dalih keamanan negara, rezim Suharto pun dengan kewenangan penuh dapat menentukan mana buku yang layak dikonsumsi publik dan mana buku yang harus dibuang ke tong sampah.

Sayangnya, meskipun zaman dan rezim telah berganti, pelarangan peredaran buku masih mungkin dilakukan. Hal ini karena meskipun kesadaran pemerintah dan publik sudah sedikit tercerahkan, dari segi hukum tata negara perihal pelarangan peredaran buku ini masih sah dan legal diatur oleh undang-undang.

Dalam Pasal 1 UU No 4/PNPS/1963 tentang pelarangan Barang-barang Cetakan Yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum Juncto Pasal 30 Huruf C UU No 16/PNPS/1963 Tentang Kejaksaan disebutkan bahwa Kejaksaan Agung mempunyai hak untuk melarang peredaran buku yang dianggap mengganggu ketertiban umum.

Ini tentu saja sangat berbahaya bagi perkembangan paradigma intelektual di Indonesia. Memang sejak tahun 1998 sampai 2005 tidak satupun buku yang dilarang oleh Jaksa Agung. Namun sejak tahun 2006 sampai 2009 setidaknya ada 22 buku yang dilarang peredarannya oleh Jaksa Agung. Hal ini sangat kontradiktif mengingat pada tahun yang sama, perumusan kedua UUD 1945 disahkan. Dalam pasal 28 UUD 1945, kebebasan mengeluarkan pendapat baik secara lisan dan tulisan sangat dijamin. Apalagi sejak tahun 2005 pemerintah juga sudah turut merativikasi Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin kebebasan menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.

Namun akhirnya, angin segar berhembus dari gedung Mahkamah Konstitusi (MK). MK akhirnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU No 4/PNPS/1963 dan membatalkan kewenangan kejaksaan Agung dalam melarang peredaran buku. MK berpendapat Pasal 1 sampai 9 UU No 4/PNPS/1963 inkonstusional karena bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1).

Sejak bulan Februari lalu, Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI) dan Rhoma Dwi Aria Yuliantri, penulis buku “Lekra Tidak Membakar Buku” memang melakukan judicial review atas UU No 4/PNPS/1963. Sebelumnya Darmawan penulis buku “Enam Jalan Menuju Tuhan” juga sempat mengajukan permohonan pengujian UU No 16 /PNPS/1963 Tentang Kejaksaan.

Ini tentu saja sebuah keputusan yang harus diapresiasi. Pelarangan peredaran buku merupakan ciri bangsa yang otoriter. Tindakan itu menggambarkan langkah pengecut dalam menghadapi arus informasi yang tidak bisa lagi dibendung.

Selama orde baru, entah sudah berapa puluh atau bahkan berapa ratus buku yang dilarang oleh Jaksa Agung peredarannya. Meski begitu, nyatanya buku-buku terlarang itu tak pernah benar-benar hilang ditelan zaman. Karya-karya Pramoedya Ananta Toer adalah contoh nyata bagaimana sebuah buku bisa survive lewat peredarannya yang tersembunyi. Sungguh menggelikan membayangkan di zaman modern ini untuk transfer pengetahuan lewat buku harus dilakukan secara sembunyi-sembunyi seperti bertransaksi narkoba.

Kita tentu sepakat, bahwa cara terbaik melawan buku kontroversial adalah dengan buku pula. Riset harus dibalas dengan riset. Dengan memberikan kewenangan bagi Jaksa Agung untuk melarang peredaran buku yang secara subjektif dianggap meresahkan masyarakat, maka akan tercipta monoversi kebenaran.

Padahal untuk membangun sebuah bangsa yang berperadaban dibutuhkan unsur-unsur penyeimbang. Polemik selalu dibutuhkan dalam proses dialektika menuju perubahan. Jika gagasan-gagasan yang sedikit berbeda selalu disingkirkan sebelum dinilai publik, maka monopoli kebenaran akan selalu terjadi. Sejarah adalah hasil karya pihak penguasa. Itu telah dibuktikan oleh banyak bangsa di dunia.

Meski sudah sangat terlambat, keputusan MK untuk membatalkan kewenangan Kejaksaan dalam melawan buku merupakan kado yang istimewa. Memang pelarangan buku masih mungkin dilakukan. Namun mekanismenya harus melalui proses pengadilan.

Dalam proses di pengadilan, para penulis buku yang digugat bisa mempertahankan argumennya. Disinilah sesungguhnya letak jalan tengah antara wacana demokrasi dan dalih keamanan negara. Dalam proses persidangan akan tercipta debatable academic sehingga bisa dihindari monopoli tafsir terutama oleh pihak-pihak yang sebenarnya tidak berkompeten.

Meskipun keputusan masih tetap ditangan hakim, mekanisme ini dirasa lebih adil karena publik bisa turut serta dalam proses perdebatan itu dan arus informasinya tidak terputus. Selama ini gape informasi seringkali terjadi karena buku-buku yang mengangkat isu sensitif hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang.

Yang menjadi PR kita selanjutnya adalah mengawasi agar peredaran buku-buku di Indonesia ini tetap terjamin keselamatannya. Meskipun mekanisme pelarangan peredaran buku telah diatur sedemikian rupa, pengkerdilan informasi lewat buku masih bisa dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab dengan cara-cara kotor.

Buku “Gurita Cikeas” karya George Junus Aditjondro adalah contoh nyata. Meskipun buku itu tidak dilarang peredarannya oleh Jaksa Agung, “Gurita Cikeas” sempat menghilang dari pasaran hingga menjadi begitu langka. Publik tentu menjadi bertanya-tanya apa yang terjadi dibalik menghilangnya buku tersebut. Jangan sampai istilah “pembonsaiaan politik” juga dipakai sebagai “pembonsaiaan informasi”.

Kedepannya kita tentu berharap, keputusan MK ini menjadi pelestari keberagaman Indonesia yang tidak hanya terlihat dari agama, etnis dan budaya saja tapi juga dari segi ide dan gagasan sekaligus sebagai tonggak awal cita-cita luhur untuk mencerdaskan bangsa sesuai yang diamanatkan oleh Mukaddimah UUD 1945.