Sabtu, 16 Oktober 2010

Kado Istimewa dari MK



Sejak zaman orde lama, pelarangan peredaran buku menjadi momok yang menakutkan bagi para penggiat intelektual. Menggunakan dalih keamanan negara, rezim Suharto pun dengan kewenangan penuh dapat menentukan mana buku yang layak dikonsumsi publik dan mana buku yang harus dibuang ke tong sampah.

Sayangnya, meskipun zaman dan rezim telah berganti, pelarangan peredaran buku masih mungkin dilakukan. Hal ini karena meskipun kesadaran pemerintah dan publik sudah sedikit tercerahkan, dari segi hukum tata negara perihal pelarangan peredaran buku ini masih sah dan legal diatur oleh undang-undang.

Dalam Pasal 1 UU No 4/PNPS/1963 tentang pelarangan Barang-barang Cetakan Yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum Juncto Pasal 30 Huruf C UU No 16/PNPS/1963 Tentang Kejaksaan disebutkan bahwa Kejaksaan Agung mempunyai hak untuk melarang peredaran buku yang dianggap mengganggu ketertiban umum.

Ini tentu saja sangat berbahaya bagi perkembangan paradigma intelektual di Indonesia. Memang sejak tahun 1998 sampai 2005 tidak satupun buku yang dilarang oleh Jaksa Agung. Namun sejak tahun 2006 sampai 2009 setidaknya ada 22 buku yang dilarang peredarannya oleh Jaksa Agung. Hal ini sangat kontradiktif mengingat pada tahun yang sama, perumusan kedua UUD 1945 disahkan. Dalam pasal 28 UUD 1945, kebebasan mengeluarkan pendapat baik secara lisan dan tulisan sangat dijamin. Apalagi sejak tahun 2005 pemerintah juga sudah turut merativikasi Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin kebebasan menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.

Namun akhirnya, angin segar berhembus dari gedung Mahkamah Konstitusi (MK). MK akhirnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU No 4/PNPS/1963 dan membatalkan kewenangan kejaksaan Agung dalam melarang peredaran buku. MK berpendapat Pasal 1 sampai 9 UU No 4/PNPS/1963 inkonstusional karena bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1).

Sejak bulan Februari lalu, Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI) dan Rhoma Dwi Aria Yuliantri, penulis buku “Lekra Tidak Membakar Buku” memang melakukan judicial review atas UU No 4/PNPS/1963. Sebelumnya Darmawan penulis buku “Enam Jalan Menuju Tuhan” juga sempat mengajukan permohonan pengujian UU No 16 /PNPS/1963 Tentang Kejaksaan.

Ini tentu saja sebuah keputusan yang harus diapresiasi. Pelarangan peredaran buku merupakan ciri bangsa yang otoriter. Tindakan itu menggambarkan langkah pengecut dalam menghadapi arus informasi yang tidak bisa lagi dibendung.

Selama orde baru, entah sudah berapa puluh atau bahkan berapa ratus buku yang dilarang oleh Jaksa Agung peredarannya. Meski begitu, nyatanya buku-buku terlarang itu tak pernah benar-benar hilang ditelan zaman. Karya-karya Pramoedya Ananta Toer adalah contoh nyata bagaimana sebuah buku bisa survive lewat peredarannya yang tersembunyi. Sungguh menggelikan membayangkan di zaman modern ini untuk transfer pengetahuan lewat buku harus dilakukan secara sembunyi-sembunyi seperti bertransaksi narkoba.

Kita tentu sepakat, bahwa cara terbaik melawan buku kontroversial adalah dengan buku pula. Riset harus dibalas dengan riset. Dengan memberikan kewenangan bagi Jaksa Agung untuk melarang peredaran buku yang secara subjektif dianggap meresahkan masyarakat, maka akan tercipta monoversi kebenaran.

Padahal untuk membangun sebuah bangsa yang berperadaban dibutuhkan unsur-unsur penyeimbang. Polemik selalu dibutuhkan dalam proses dialektika menuju perubahan. Jika gagasan-gagasan yang sedikit berbeda selalu disingkirkan sebelum dinilai publik, maka monopoli kebenaran akan selalu terjadi. Sejarah adalah hasil karya pihak penguasa. Itu telah dibuktikan oleh banyak bangsa di dunia.

Meski sudah sangat terlambat, keputusan MK untuk membatalkan kewenangan Kejaksaan dalam melawan buku merupakan kado yang istimewa. Memang pelarangan buku masih mungkin dilakukan. Namun mekanismenya harus melalui proses pengadilan.

Dalam proses di pengadilan, para penulis buku yang digugat bisa mempertahankan argumennya. Disinilah sesungguhnya letak jalan tengah antara wacana demokrasi dan dalih keamanan negara. Dalam proses persidangan akan tercipta debatable academic sehingga bisa dihindari monopoli tafsir terutama oleh pihak-pihak yang sebenarnya tidak berkompeten.

Meskipun keputusan masih tetap ditangan hakim, mekanisme ini dirasa lebih adil karena publik bisa turut serta dalam proses perdebatan itu dan arus informasinya tidak terputus. Selama ini gape informasi seringkali terjadi karena buku-buku yang mengangkat isu sensitif hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang.

Yang menjadi PR kita selanjutnya adalah mengawasi agar peredaran buku-buku di Indonesia ini tetap terjamin keselamatannya. Meskipun mekanisme pelarangan peredaran buku telah diatur sedemikian rupa, pengkerdilan informasi lewat buku masih bisa dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab dengan cara-cara kotor.

Buku “Gurita Cikeas” karya George Junus Aditjondro adalah contoh nyata. Meskipun buku itu tidak dilarang peredarannya oleh Jaksa Agung, “Gurita Cikeas” sempat menghilang dari pasaran hingga menjadi begitu langka. Publik tentu menjadi bertanya-tanya apa yang terjadi dibalik menghilangnya buku tersebut. Jangan sampai istilah “pembonsaiaan politik” juga dipakai sebagai “pembonsaiaan informasi”.

Kedepannya kita tentu berharap, keputusan MK ini menjadi pelestari keberagaman Indonesia yang tidak hanya terlihat dari agama, etnis dan budaya saja tapi juga dari segi ide dan gagasan sekaligus sebagai tonggak awal cita-cita luhur untuk mencerdaskan bangsa sesuai yang diamanatkan oleh Mukaddimah UUD 1945.

Sabtu, 02 Oktober 2010

Asa Baru TNI

Sumber; www.rebuplika.co.id


Dengan pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) no.51/TNI/2010 tentang pengangkatan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Agus Suhartono menjadi panglima TNI menggantikan Djoko Santoso dan Keppres no.52/TNI/2010 tentang pengangkatan Laksamana Madya Soeparno menggantikan posisi yang ditinggalkan Agus Suhartono sebagai KSAL di Istana Negara (28/9) maka asa baru menaungi institusi TNI.

Agus Suhartono yang merupakan jebolan Akademi kelautan tahun 1978 disetujui secara bulat oleh DPR dengan beberapa catatan. Pertama, tentang persoalan alat utama sistem persenjataan (alutsista). Tentu masih segar dalam ingatan kita kasus jatuhnya beberapa pesawat milik TNI yang diduga karena minimnya peremajaan terhadap persenjataan tempur itu.

Untuk tahun ini DPR menganggarkan 40,6 triliun atau naik sekitar 7 triliun tah dari tahun kemarin. Dengan terbatasnya anggaran, TNI tentu saja harus mempunyai skala prioritas. Jangan sampai TNI salah menentukan mana senjata yang harus dibeli. Apalagi jika sampai terjadi kebocoran anggaran.

Sebagai institusi yang dibiayai oleh APBN, maka TNI berperan sebagai instusi publik. Dan mengacu pada UU.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Institusi publik wajib melaporkan segala anggaran yang dikeluarkannya kepada publik secara jelas dan transparan. Memang dalam UU tersebut ada pengecualian jika informasi keuangan itu menyangkut keamanan Negara maka kewajiban untuk melaporkan keuangan itu menjadi batal. Namun kita tentu berharap agar pengecualian itu tidak dijadikan alasan untuk melakukan kecurangan-kecurangan dengan alasan keamanan Negara.

Selanjutnya program pembangunan minimum essential force (MEF) bisa terus dijalankan untuk menyiasati Secara sederhana MEF sendiri adalah program pembangunan pertahanan dan persenjataan yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran. Program jangka panjang ini merupakan program utama yang diwariskan Djoko Santoso kepada panglima baru selain reformasi ditubuh TNI.

Kedua, soal reformasi ditubuh TNI termasuk didalamnya soal profesionalisme dan netralitas TNI sebagai alat ketahanan negara. Sejarah memang telah membuktikan loyalitas TNI terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Setidaknya TNI tidak pernah melakukan kudeta langsung terhadap pemerintahan seperti yang terjadi di beberapa Negara. Namun TNI tetap saja masih rawan menjadi alat kepentingan politik setiap Pemilihan Umum (Pemilu). Hal ini tentu saja akan mencederai proses demokratisasi yang sedang dibangun di Indonesia.

Bahkan beberapa saat yang lalu sempat timbul wacana mengenai hak memilih TNI dalam Pemilu pada rapat pembahasan revisi UU. No.10 tahun 2008 tentang pemilihan umum DPR, DPRD dan DPD di DPR RI. Ini merupakan satu indikasi bahwa masih ada pihak-pihak tertentu yang ingin memanfaatkan institusi TNI dalam persaingan Pemilu 2014.

Memang di beberapa Negara maju, Tentara Nasionalnya diperbolehkan untuk memilih dalam pemilu. Namun, melihat watak dan ciri khas TNI yang masih kental aura patronase akan menjadi sangat berbahaya bagi demokrasi. Bayangkan jika ratusan ribu anggota TNI diarahkan oleh sang pucuk pimpinan untuk memilih partai tertentu. Rasanya, wacana untuk memberikan hak memilih bagi anggota TNI terlalu beresiko bagi demokrasi di Indonesia.

Memang setelah pelantikannya sang panglima baru telah berjanji untuk menjaga netralitas TNI dalam pemilu. Namun dalam revisi paket UU. Paket pemilu yang saat ini masih terus dibahas DPR harus terus dikawal ketat. Jangan sampai publik kecolongan oleh pihak-pihak yang ingin memanfaatkan TNI sebagai pendulang suara 2014 nanti.

Ketiga, tentang wilayah perbatasan dan rawan konflik dengan Negara-negara tetangga seperti Malaysia. Sebagai alat utama pertahanan Negara, TNI harus bisa menunjukkan wibawanya kepada Negara tetangga. Hal ini menjadi penting mengingat Negara kita sering sekali bergesekan dengan Negara tetangga. Sebagai Negara maritim, daerah kelautan Indonesia terutama di selat Malaka menjadi begitu rawan. Dalam hal ini TNI AL memegang porsi tugas lebih.

Banyak hal yang bisa dilakukan untuk menjaga wilayah perbatasan mulai dari menambah persenjataan dan peningkatan personel di perbatasan, menindak tegas para pencuri ikan dari luar negri yang memasuki wilayah Indonesia tanpa izin hingga memberdayakan masyarakat lokal untuk ikut serta dalam menjaga wilayah perbatasan. Hal ini tentu saja harus dimulai dengan meningkatkan kebanggaan masyarakat perbatasan sebagai bagian dari NKRI.

Semua upaya itu akan berjalan lancar jika berbanding lurus dengan politik luar negri yang dijalankan Indonesia. Kita tentu berharap tidak terjadi lagi diplomasi antara pemerintahan Indonesia dan Malaysia di Kuala Lumpur pasca insiden penangkapan anggota Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang terlihat begitu lembek dan tidak menunjukkan kebanggan sebagai sebuah Negara besar.

Keempat, perihal kesejahteraan prajurit. Berbagai program yang dijalankan TNI akan jalan ditempat jika kesejahteraan prajurit tidak diperhatikan. Seperti yang kita ketahui bersama, prajurit TNI harus bertugas mempertahankan keutuhan Negara dengan taruhan nyawa. Para prajurit ini seringkali harus bertugas keluar daerah dalam jangka waktu yang cukup lama meninggalkan keluarga. Maka kesejahteraan garda depan Negara ini tidak boleh disepelekan.

Namun hal ini tentu saja dengan pertimbangan dan perhitungan yang jelas. Jangan sampai program kesejahteraan bagi prajurit ini di jadikan tameng untuk memperkaya para pembesar TNI. Sekali lagi perlu ditegaskan bahwa transparansi sangat diperlukan publik di era yang penuh dengan para koruptor ini.

Selain empat catatan dari DPR diatas, ada beberapa catatan tambahan yang harus diperhatikan oleh panglima baru TNI. Pertama, soal pola komunikasi antara TNI dan POLRI terutama dalam soal pemberantasan terorisme. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) no. 46 Tahun 2010 telah diatur Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT). Lembaga Pemerintah non-kementrian yang bertanggungjawab langsung kepada presiden ini diisi oleh Satuan-81 Gultor Kopassus, tiga batalyon Raider, Peleton Intai Tempur Kostrad dari TNI AD, Detasemen Jalamangkara (Denjaka) dari TNI AL, Detasemen Bravo 90 dari TNI AU dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri.

Bergabungnya pasukan-pasukan terbaik dalam satu badan ini terkadang malah membuat arogasi institusi mencuat. Komunikasi yang intens antar lembaga TNI-Polri mutlak diperlukan agar tidak terjadi konflik internal. BNPT harus bisa meredam ego lembaga demi memberantas terorisme yang kian marak saja.

Kedua, tentang dosa-dosa masa lalu TNI. Patut dicatat, Daerah Operasi Militer (DOM) yang pernah diterapkan di Aceh dan Timor-Timor masih menyisakan luka mendalam bagi masyarakat setempat. Belum lagi kasus Talangsari, Tanjung Priok dan kasus penembakan serta penghilangan paksa mahasiswa dan aktivis tahun 1998. Ada indikasi pelanggaran HAM serius pada kasus tersebut.

Memang sulit untuk mengusut tuntas kasus tersebut mengingat fakta dan datanya yang saling tumpang tindih dengan berbagai kepentingan. Harus ada kemauan keras dari pemerintah untuk mencari dalang dibalik peristiwa tersebut. Mengingat keluarga dan masyarakat luas masih menanti kejelasan kisah pilu dari masa lalu itu.

Akhirnya, kita berharap pengangkatan Laksamana Agus Suhartono sebagai panglima baru TNI ini memberikan asa baru bagi TNI. Selamat bertugas semoga TNI mampu menjadi garda terdepan Negara yang bersih dan berwibawa.

Minggu, 26 September 2010

Sengketa Agraria dan Pengentasan Kemiskinan

Sumber: www.rimanews.com



Jumat 24 September 2010 ribuan orang petani turun ke jalan-jalan di ibukota untuk memperingati Hari Tani Nasional (HTN) yang jatuh pada hari itu. 24 September 50 tahun silam, merupakan tonggak perjuangan petani Indonesia. Sebab pada hari itulah disahkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UU.PA).

Dengan usianya yang sudah setengah abad ini, UU. PA nampaknya belum menjadi pijakan bagi pengambil kebijakan di negri ini. Terbukti dengan masih banyaknya permasalahan yang dialami petani. Mulai dari tidak tersedianya lahan, harga bibit dan pupuk yang melangit, harga jual hasil panen yang rendah hingga masalah yang rawan namun seringkali diabaikan, sengketa agraria.

Jika dicermati lebih lanjut, sengketa agraria seringkali disertai dengan kekerasan dan penangkapan terhadap petani kecil. Menurut data yang dirilis Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), dari tahun 2000-Juni 2010 sedikitnya ada 1012 kasus sengketa yang melibatkan petani dan nelayan di Indonesia (Kompas, 29 Juli 2010). konflik agraria biasanya terjadi antara petani dengan perusahaan besar dan sudah terjadi puluhan tahun tanpa ada penyelesaian. Akibatnya, sengketa agraria cenderung disertai pelanggaran HAM terhadap petani.

Dalam banyak kasus, kekerasan ini dilakukan oleh aparat kepolisian. Mulai dari kasus penembakan petani di Desa Rengas, Ogan Ilir Sumsel, Buton Sulawesi Tenggara, Banggai Sulawesi Tengah, dan Kuala Senggigi Riau. Tak kurang dari 80 orang petani meninggal dalam aksi kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian selama semester pertama tahun 2010 di seluruh Indonesia.

Jika disederhanakan, konflik agraria bermuara pada perebutan hak kepemilikan dan hak pengusahaan atas tanah sebagai sumber penghidupan. Pada awalnya, kepemilikan tanah di mana pun di dunia ini dimulai dengan kemampuan manusia dalam menggarap dan membuka tanah terlantar untuk penghidupannya. Asumsinya, kepemilikan tanah ditentukan oleh tanaman yang ditanam di atasnya.

Dalam semangat seperti inilah UU. PA terlahir. Undang-Undang inilah yang menjadi pedoman pengelolaan agraria sekaligus menjadi undang-undang payung hukum bagi UU agraria lain yang terbit setelahnya. Sayangnya, selama masa Orde Baru, UU PA ini dipetieskan dan keberadaannya antara ada dan tiada. Hal ini karena meskipun tidak dihapuskan, UU ini tidak lagi digunakan dan menerbitkan UU yang bertolak belakang dengan UU PA seperti UU Penanaman Modal Asing (UU PMA), UU perkebunan, dan UU Sumberdaya Air.

Dengan lahirnya UU PMA, perusahaan-perusahaan agribisnis berskala besar mulai berinvestasi membuka perkebunan berorientasi ekspor seperti sawit, karet, tebu, dan sebagainya. Dalam prosesnya, lahan yang dialihkan menjadi perkebunan seringkali merupakan lahan produktif para petani kecil. Dengan menggandeng pejabat dan aparat setempat, perusahaan-perusahaan ini memaksa warga melepaskan tanah mereka tanpa ganti rugi ataupun dengan ganti rugi yang tidak rasional.

Sebagai contoh, dalam proses advokasi sengketa agraria yang terjadi antara PT. Perkebunan Nusantara VII (PT.PN VII) dan masyarakat Ogan Ilir Sumsel diketahui bahwa proses ganti rugi yang dilakukan PTPN VII pada tahun 1982 disertai dengan intimidasi oleh militer. Selain itu, hanya lahan yang ada tanam tumbuhnya dan lahan yang bersertifikat saja yang diganti rugi, sebesar Rp. 150.000/ha. Padahal dalam PP no 24 tahun 1997 ditegaskan bahwa surat-surat tanah bukan satu-satunya pedoman kepemilikan tanah.

Hal ini mengacu pada kenyataan bahwa baru 30 % tanah di Indonesia yang sudah bersertifikat. Oleh karena itu UU Pokok Agraria menjelaskan, bahwa hak yang paling tinggi merupakan hak milik, yaitu hak turun temurun. Hak milik merupakan hak terkuat dan terpenuh yang hanya bisa dimiliki warga negara Indonesia.
Program Pembaruan Agraria Nasional

Sengketa Agraria yang disertai dengan kekerasan terhadap petani ini sebenarnya bukan hanya terjadi di Indonesia. Hampir diseluruh negara bercorak agraris pernah mengalami konflik serupa. Hal ini disebabkan pasca berakhirnya masa-masa penjajahan, struktur agraria di negara-negara bekas jajahan ini sangatlah timpang. Ada satu orang yang menguasai ratusan bahkan ribuan hektar tanah, disisi lain banyak yang tidak punya tanah sama sekali sehingga hanya menjadi buruh tani.

Melihat permasalahan tersebut, reforma agraria (landreform) menjadi agenda mendesak yang sangat penting. Dalam sebuah dokumen penting Bank Dunia yang berjudul Land Reform Policy Paper (LRPP), Bank Dunia mengakui bahwa program Land Reform adalah sebuah jalan yang penting dalam menggerakkan perekenomian nasional sebuah negara dan dapat mendorong lebih cepat pertumbuhan ekonomi pedesaan.

Reforma agraria sebenarnya juga sudah dicanangkan pemerintah sejak tahun 2007 lewat Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN). Sebelumnya, pemerintah juga sudah mengeluarkan Tap. MPR No. IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Namun seperti yang sudah diduga sebelumnya implementasi dari program penting tersebut sangat minim.

Reforma agraria sejati, berprinsip pada penataan ulang ketimpangan kepemilikan tanah. Esensi dari reforma agraria adalah membagikan tanah kepada para petani kecil dan tak bertanah dengan seadil mungkin. Dari sini, tentu saja dibutuhkan kemauan politik yang sangat kuat dari pemerintah.

Dengan menjalankan reforma agraria, kita akan merasakan efek domino. Pertama, reforma agraria akan memberikan kesejahteraan pada para petani tak bertanah di pedesaan. Kedua, Dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat akan meningkatkan daya beli masyarakat sehingga memuluskan kenaikan perekonomian nasional. Ketiga, Dengan tersedianya lapangan pekerjaan di pedesaan maka secara otomatis akan menekan angka urbanisasi. Sehingga penumpukan penduduk di Ibukota dan kota-kota besar lainnya bisa ditekan. Keempat, Dengan menurunnya angka urbanisasi maka permasalahan-permasalahan sosial seperti kriminalitas, kemacetan, polusi, kaum gelandangan dan pengemis di kota-kota besar lebih mudah diatasi. Kelima, Pengelolaan tanah oleh para petani kecil, ikut berdampak pada pengurangan emisi demi menjaga suhu bumi. Hal ini karena, petani berbasis keluarga biasanya mengguanakan teknologi sederhana yang ramah lingkungan. Keenam, reforma agraria akan menyelesaikan sengketa-sengketa agraria yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga tingkat pelanggaran HAM terhadap petani bisa dikurangi.

Sabtu, 25 September 2010

Urbanisasi dan Reforma Agraria




Untuk menjawab persoalan Urbanisasi, tentu kita harus mengetahui latar belakang dari terjadinya urbanisasi itu sendiri. Urbanisasi pada dasarnya diartikan sebagai perpindahan penduduk dari desa ke kota. Perpindahan ini biasanya bersifat masif dan berkaitan erat dengan masalah ekonomi. Orang-orang dari berbagai daerah berdatangan ke kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung maupun Surabaya untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak.

Ada dua hal yang membuat Urbanisasi kini menjadi masalah. Pertama, Setiap tahunnya tingkat urbanisasi semakin meningkat. Hal ini membuat kota-kota besar tak lagi mampu menampung arus kaum urban yang ingin mencari pekerjaan. Jakarta misalnya, pada malam hari penduduknya mencapai 8,5 juta jiwa dan akan lebih membludak lagi pada siang hari mengingat datangnya para pekerja dari kota-kota satelit seperti Tangerang, Depok maupun Bekasi. Maka wajar saja jika kemudian ada wacana pemindahan ibukota, sebab dengan kepadatan hampir 13000 jiwa/km2 Jakarta tentu saja sudah kelebihan muatan.

Kedua, Banyak dari warga daerah yang melakukan Urbanisasi ini tidak dibekali pendidikan dan ketrampilan yang memadai. Mereka hanya bermodalkan kenekatan dan bayang-bayang akan perubahan nasib yang akan mereka dapatkan di kota besar. Sayangnya, kehidupan keras di perkotaan membuat persaingan menjadi tidak rasional dan akhirnya bukan kesejahteraan yang diperoleh malah kesengsaraan.

Berbagai faktor urbanisasi inilah yang kini ditenggarai menjadi pemicu permasalahan sosial di kota-kota besar. Mulai dari kemacetan, tingginya angka kriminalitas, menjamurnya pemukiman kumuh di bantaran sungai dan rel-rel kereta, pedagang kaki lima dikawasan terlarang, praktek prostitusi, hingga beredarnya kaum gelandangan dan pengemis anak-anak dan lansia.

Berbagai permasalahan diatas, memang mau tak mau akan dihubungkan dengan urbanisasi. Berbagai cara telah dilakukan pemerintah. Mulai dari penggusuran, razia KTP dan gepeng, hingga mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang menuai kontroversi karena salah satu isinya melarang siapapun untuk memberikan sumbangan bagi gelandangan, pengemis, pengamen dan pengelap mobil.

Sayangnya, berbagai upaya itu nampaknya tidak berhasil untuk menekan angka urbanisasi. Sebab, upaya-upaya tersebut hanya menyentuh kulit luarnya saja tanpa mengkaji lebih dalam latar belakang dari urbanisasi itu sendiri.

Mengapa orang-orang sampai melakukan urbanisasi?..pertanyaan itulah yang harus dijawab terlebih dulu jika kita memang ingin mengatasi persoalan urbanisasi. Kebanyakan kaum urban beralasan ingin mencari pekerjaan di kota-kota besar. Lantas mengapa mereka ingin mencari pekerjaan dikota-kota besar meski tentu mereka tahu segala resikonya ? Tentu ini bukan sekedar mencari pengalaman belaka. Hal ini ternyata disebabkan karena didaerah mereka sudah sulit mencari pekerjaan. Kata kunci inilah yang harus dipahami oleh semua pihak.

Negara kita adalah Negara agraris, hampir seluruh masyarakat yang tinggal di pedesaan bekerja sebagai petani. Kecuali yang tinggal dikawasan pantai tentu saja. Sayangnya, masih ada jutaan petani gurem diluar sana yang hanya menguasai 0,5 ha untuk penghidupannya. Disisi lain, kurang lebih 470 perusahaan perkebunan telah menguasai 56,3 juta ha lahan produktif di Indonesia. Ini tentu saja sebuah ironi.
Ketimpangan dalam pengelolaan tanah dan sumber-sumber agraria inilah yang sebenarnya mengakibatkan tingkat urbanisasi begitu tinggi setiap tahunnya. Sebab, lahan-lahan produktif para petani ini banyak yang dialihfungsikan menjadi perumahan, pabrik-pabrik maupun menjadi lahan perkebunan perusahaan-perusahaan besar yang berorientasi ekspor. Jadi wajar saja jika masyarakat pedesaan memilih hijrah ke perkotaan karena memang mereka tidak memiliki pekerjaan atau hanya menjadi buruh tani yang penghasilannya jauh dari cukup.

Sebenarnya, pemerintah sudah pernah menelurkan program yang berpotensi menekan angka urbanisasi. Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) yang dicanangkan tahun 2007 lalu. Pada intinya, PPAN bertujuan membagikan 9,3 juta hektar tanah terlantar kepada para petani di pedesaan. Jika satu Kepala keluarga mendapat jatah 2 hektar, maka akan ada lebih dari 4,5 juta KK yang akan terselamatkan dan mendapat pekerjaan.

Sayangnya, Program ini hanya tinggal program belaka. Sampai sekarang belum ada realisasinya. Maka wajar saja jika angka kemiskinan di pedesaan yang berujung pada urbanisasi dan akhirnya mengakibatkan permasalahan sosial diperkotaan tak kunjung usai. Daripada repot-repot melakukan penggusuran disana-sini yang bertentangan dengan nurani tentu akan lebih bijaksana jika pemerintah kembali menggalakkan program Pembaruan Agraria Nasional ini untuk menekan angka pengangguraan di pedesaan.

Nb: Tulisan ini pernah dimuat di Harian Seputar Indonesia (25 September 2010)