Rabu, 15 Juli 2009

Mengevaluasi Kinerja KPU

PEMILU baru saja usai. Tahap demi tahap proses demokrasi di Indonesia sudah terlewati. Kini bangsa ini tinggal memetik hasil dari pemilihan yang digelar 8 Juli lalu.

Tak sampai satu bulan lagi Indonesia akan menjadi bangsa percontohan di mana pemilu dapat digelar dengan begitu meriah. Hal ini karena Indonesia merupakan bangsa majemuk dengan beragam suku, agama, dan aliran. Pada pemilu tahun ini, banyak pihak yang turut serta mengawal pesta lima tahunan.

Semua elemen masyarakat mulai dari LSM, paguyuban, organisasi kepemudaan, pers, partai politik hingga warga kampus memberikan kontribusinya yang cukup besar. Peranan segenap rakyat inilah yang membuat gelaran memilih pemimpin bangsa ini berjalan mulus. Akan tetapi, pelaksanaan pemilu kali ini juga bukan tanpa cela.
Masalah timbul satu per satu seiring bergulirnya waktu. Tentu saja yang harus disoroti dalam hal ini adalah kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU sebagai penyelenggara resmi pemilu dinilai masih sangat kurang maksimal. Kinerja badan pemerintah yang satu ini banyak menimbulkan pertanyaan di masyarakat.

Apakah pemilihan anggota KPU hanya main tunjuk saja sehingga kurang profesional? Hal inilah yang mesti segera dipertanggungjawabkan. Salah satunya masalah daftar pemilih tetap (DPT). Masalah ini menjadi sangat penting karena DPT merupakan pintu gerbang bagi terpenuhinya hak politik rakyat Indonesia.

Di berbagai daerah terbukti banyak penduduk yang tercatat sebagai pemilih ganda. Atau yang lebih parah lagi banyak dari penduduk yang tidak terdaftar sebagi pemilih meskipun pada akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan penduduk yang tidak terdaftar memilih dengan menunjukkan KTP. Pemangkasan hak politik masyarakat juga terjadi ketika hari H pelaksanaan pemilu.

Seperti tidak tersedianya tempat pemungutan suara (TPS) di sebagian ruang publik seperti lembaga pemasyarakatan dan rumah sakit. Orang-orang Indonesia yang kini berada di luar negeri pun kurang leluasa mencontreng karena tidak terfasilitasi dengan baik. Dalam hal ini KPU tidak belajar dari apa yang sudah terjadi pada pemilihan legislatif sebelumnya. Ketika pemilu legislatif, kekisruhan DPT juga menjadi masalah utama.

Namun nyatanya masalah ini terulang kembali pada pilpres. Koordinasi antara KPU pusat dengan daerah masih tergolong lemah. Selain DPT yang berujung pada pemangkasan hak politik, kekurangan KPU yang lain adalah kenetralan KPU masih diragukan. Terbukti dengan kasus munculnya spanduk yang menguntungkan salah satu capres dan cawapres.

Spanduk KPU yang terlihat memihak salah satu peserta capres ini pertama kali ditemukan di Lampung. Sebagai penyelenggara pemilu yang independen, kesalahan seperti ini tentu saja sangat mencoreng kinerja KPU. Tak hanya itu, ketegasan KPU dalam memberi sanksi bagi tim sukses yang melanggar aturan kampanye juga masih sangat kurang.

Black campaign yang terjadi belakangan seperti pencemaran nama baik dan diskriminasi ras dan suku kurang mendapat tanggapan dari KPU. Apalagi jika yang melakukan black campaign tersebut merupakan orang ternama. Yang berperan dalam masalah itu justru pers. Oleh karena itu, meski pesta demokrasi lima tahunan ini sudah memasuki tahap akhir, KPU harus memperbaiki diri dan bertanggung jawab atas kinerjanya kepada masyarakat luas.

Sebab jika tidak dilakukan, kepercayaan masyarakat terhadap KPU di masa mendatang akan semakin menipis. Di saat-saat akhir inilah KPU tidak boleh lagi melakukan kesalahan- kesalahan sekecil apa pun. Jangan sampai malah nanti masalah melebar karena ada dugaan kecurangan dalam penghitungan suara resmi. Semoga KPU dan masyarakat Indonesia bisa terus belajar agar pada pemilu selanjutnya kesalahan-kesalahan tersebut tidak lagi dilakukan.(*)


Tulisan ini pernah dimuat di Harian Seputar Indonesia edisi Senin, 13 Juli 2009

0 komentar:

Posting Komentar